Ini Komentar Maxim Tentang Tarif Ojol yang Naik, Bikers Setuju?

Galih Setiadi - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Humas Pemkot Medan
Foto ilustrasi ojol. Pihak Maxim bilang begini soal tarif ojol naik.

MOTOR Plus-online.com - Ramai soal tarif ojol naik, Maxim angkat bicara begini komentarnya.

Dunia maya lagi dihebohkan dengan tarif ojol naik di Indonesia belum lama ini.

Keputusan tarif ojol naik dituang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun keputusan menteri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Pihak perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.

Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Simak daftar tarif ojol terbaru per Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular