MOTOR Plus-online.com - Aksinya menjadi sorotan, pemotor Honda BeAT berhenti di tengah jalan, netizen sampai heboh di kolom komentar.
Saat berkendara di jalan, pemotor wajib perhitungkan jarak ketika hendak menyeberang jalan.
Namun sayangnya, belum semua pemotor sadar dan paham akan hal itu, bahkan sampai menghalangi laju kendaraan lain.
Seperti yang dilakukan pemotor Honda BeAT yang satu ini.
Seorang pengendara motor alias pemotor Honda BeAT menjadi sorotan ketika berusaha menyeberang jalan.
Saat itu, nampak situasi lalu lintas sedang ramai oleh pengguna mobil dan motor.
Terlihat seorang pemotor Honda BeAT berhelm hitam berusaha menyeberang di tengah jalan yang sedang ramai.
Ketika sudah setengah menyeberang, diduga pemotor itu menunggu situasi lalu lintas supaya bisa menyeberang.
Namun, aksi pemotor yang berhenti di tengah jalan itu justru membuat sebuah kendaraan terhenti.
Seperti pada video yang diposting oleh akun Instagram @satlantascimahi.
Adapun aksi pemotor tersebut membuat netizen berkomentar.
"Nahhh gini nih #OknumEmak_Emak (sebagai sesama emak-emak saya merasa ternodai)," tulis akun @rumah.latbar_rita.itok.
"Tuh cewe waktu buat SIM nya secara Legal kan ...ckckck...nyawanya punya 10x ky nya," komentar akun @lita_samsu.
"Bikin malu perempuan aja nih," kata akun @aulumar.
"Mantap emak² blokade jalan.." komentar akun @asepsr.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Datsun Go+ Tiduran di Tengah Jalan di Tulungagung Gara-gara Pemotor Honda BeAT
Nah, buat bikers yang sering berhenti di tengah jalan mulai sekarang wajib waspada.
Mengenai tata cara berhenti diatur UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat.
Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orag yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain pasal ini, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana.
Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pastikan situasi lalu lintas memungkinkan untuk menyeberang jangan sampai membuat laju kendaraan lain terhalang, atau untuk lebih amannya cari putaran balik jika memungkinkan walaupun lebih jauh.
Atau bisa juga meminta bantuan orang di sekitar, atau bila perlu polisi di sekitar lokasi.
Source | : | instagram.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR