MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget aturan penggunaan pelat nomor putih untuk motor berlaku di daerah ini, jangan coba-coba ubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sendiri.
Kabar penting buat para pemilik kendaraan roda dua seperti motor, TNKB atau pelat nomor dengan warna dasar putih sudah diberlakukan di beberapa daerah.
Pemberlakuan pelat nomor putih dengan warna tulisan hitam sejak Senin (15/8/2022).
Hal tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pencetakan pelat nomor untuk kendaraan baru dan bagi kendaraan perpanjangan 5 tahunan.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.
"Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja," ujarnya mengutip Korlantas.polri.go.id.
"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru. Pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan," tambahnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku di Jambi, yang Masih Pakai Pelat Hitam Bakal Ditindak Polisi?
Meski begitu, jangan coba-coba ubah pelat nomor atau TNKB sendiri.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR