Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara Cuek Melihat Korban Kecelakaan di Jalan

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:33 WIB
IG/@humasresbrebes
Cuek atau enggak menolong korban kecelakaan bisa dipenjara (foto ilustrasi).

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bisa dipenjara gara-gara cuek melihat korban kecelakaan di jalan.

Kurang hati-hati bisa menyebabkan kecelakaan.

Insiden kecelakaan sering terjadi di jalan raya kadang korban sampai meninggal dunia.

Tapi ingat, saat terjadi kecelakaan pemotor atau pengemudi mobil harus membantu korban.

Jangan malah pergi atau enggak menolong korban kecelakaan.

Pasalnya, pemotor atau pengemudi mobil yang cuek melihat kecelakaan bisa dipenjara.

Apalagi hanya melihat kejadian kecelakaan sambil memvideokan kejadian.

Segera tolong korban kecelakaan, atau bila takut bisa segera menghubungi polisi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Cianjur, Truk Terigu Tabrak Sejumlah Kendaraan Termasuk 3 Motor

Bagaimana aturannya tidak menolong korban kecelakaan atau cuma memvideokan.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.

Pasal 231:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232:

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

Baca Juga: Pemotor Harley-Davidson Tabrak Honda BeAT di Kulon Progo, Korban Mental 10 Meter

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak bertanggung jawab (tabrak lari) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 312 yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya,tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Mulai sekarang jika melihat atau terlibat kecelakaan lalu lintas letakkan gadget, dan segera tolong atau laporkan kepada pihak kepolisian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular