MOTOR Plus-online.com - 7 pecahan uang baru resmi diluncurkan BI, uang lama masih bisa dipakai beli bensin?
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru.
7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 ini resmi diluncurkan pada Kamis (18/8/2022).
Buat bikers jangan khawatir, walaupun ada 7 pecahan uang baru tapi uang lama masih bisa dipakai beli bensin.
Pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).
Uang Rupiah lama masih berlaku
Bank Indonesia (BI) menegaskan, peluncuran uang baru tersebut tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Bikers Buruan Diserbu, Mulai Hari ini Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa Dilakukan di Semua Bank Umum
Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Hal itu sepanjang uang rupiah lama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT Ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Cara penukaran uang kertas rupiah baru
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR