MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajakmotor berlaku sampai 30 September 2022 di wilayah ini, catat syaratnya.
Kabar gembira pemutihan pajakmotor masih berlaku sampai 30 September 2022 mendatang.
Bagi yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa bisa segera mengurusnya.
Jangan lupabawa KTP, STNK dan BPKBmotor sebagaipersyaratan sebelum mengurus pemutihan pajak motor.
Tidak perlu bawa uang banyak, cukup membayar pokok pajak saja karena dendanya dibebaskan alias gratis.
Wilayah yang memberlakukan pemutihan pajakmotor sampai 30 September 2022 adalah Sulawesi Utara (Sulut).
Program ini diadakanGubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pihaknya memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Enak Bener Pemutihan Pajak Kendaraan Nunggak Lebih dari 5 Tahun Hanya Bayar 3 Tahun Buruan Lunasi
Editor | : | Ahmad Ridho |