MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor berlaku sampai 30 September 2022 di wilayah ini, catat syaratnya.
Kabar gembira pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 30 September 2022 mendatang.
Bagi yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa bisa segera mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB motor sebagai persyaratan sebelum mengurus pemutihan pajak motor.
Tidak perlu bawa uang banyak, cukup membayar pokok pajak saja karena dendanya dibebaskan alias gratis.
Wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak motor sampai 30 September 2022 adalah Sulawesi Utara (Sulut).
Program ini diadakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pihaknya memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Enak Bener Pemutihan Pajak Kendaraan Nunggak Lebih dari 5 Tahun Hanya Bayar 3 Tahun Buruan Lunasi
Program ini juga sekaligus menyambut HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022.
Lebih lengkap dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng.
"Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022," ucapnya dikutip dari TribunSulut.com.
Untuk keringanan pajak motor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.
"Untuk pemotongan keringanan pajak motor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar," ujar Olvie Atteng.
Menurunya, lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.
"Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak," bebernya.
Baca Juga: Sikat Nih Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga Akhir Agustus 2022, Ada Hadiah HP
Sedangkan untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak, lalu keringanan 70 persen untuk tahun keempat.
Kemudian untuk tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan motor milik pribadi yang lewat jatuh tempo, dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
"Denda keterlambatan untuk motor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen," kata dia.
Olvie Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Dengan membayar pajak motor itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan," ungkapnya.
Nah untuk brother yang berdomisili di Sulawesi Utara bisa manfaatkan program ini nih!
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "HUT ke-58 Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey Hadiahi Keringanan Denda Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR