MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor berlaku sampai 30 September 2022 di wilayah ini, catat syaratnya.
Kabar gembira pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 30 September 2022 mendatang.
Bagi yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa bisa segera mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB motor sebagai persyaratan sebelum mengurus pemutihan pajak motor.
Tidak perlu bawa uang banyak, cukup membayar pokok pajak saja karena dendanya dibebaskan alias gratis.
Wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak motor sampai 30 September 2022 adalah Sulawesi Utara (Sulut).
Program ini diadakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pihaknya memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Enak Bener Pemutihan Pajak Kendaraan Nunggak Lebih dari 5 Tahun Hanya Bayar 3 Tahun Buruan Lunasi
Program ini juga sekaligus menyambut HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR