MOTOR Plus-Online.com - Polisi bekuk maling motor di Bogor yang sudah beraksi ratusan kali, total hasil curian sentuh Rp 423 jutaan bro!
Benar-benar licin aksi maling motor di Bogor satu ini yang akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Maling motor tersebut sudah beraksi ratusan kali dan menghasilkan total rampasan hingga ratusan juta!
Mengutip Kompas.com, Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AH (48) dan CA (27).
Faktanya, dua pelaku ini telah mencuri 141 motor di daerah Bogor hingga Cibubur.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, keduanya tergabung dalam sindikat curanmor yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Hal ini demi untuk menakuti korbannya dan kemudian dibawa kabur motornya.
"Pelaku dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan ini berjumlah empat orang, tapi baru 2 orang yang berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pengejaran DPO," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Maling Motor Bergaya Gengster di Cilincing Kena Batunya, Modus Pura-pura Dorong Motor
Menurut Iman, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya.
Pada saat itu, mereka menggondol dua unit motor matic yang terparkir di warung nasi Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Dari laporan tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada hari Rabu (3/8/2022), dari hasil penyelidikan didapati identitas para tersangka.
Polisi kemudian berhasil menangkap AH dan CA, kepada penyidik, CA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya.
Sedangkan D dan T gagal ditangkap dan masih dalam pengejaran.
"Pada saat dilakukan penangkapan, AH mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga dan melompat ke jurang sehingga terluka. Saat ini dia masih dirawat di RS Polri Kramatjati," ungkap Iman.
AH diketahui telah melakukan pencurian motor sejak 1995 di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur.
Baca Juga: 3 Maling Motor dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi di Kalideres, Polisi Bongkar Faktanya
Sedangkan CA telah melakukan pencurian motor sejak tahun 2011.
Kelompok ini juga sering mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.
Bahkan, mereka nekat mencongkel jendela lalu merusak kunci motor tersebut.
Dalam situasi terancam, kelompok ini akan menggunakan senjata rakitan untuk menakut-nakuti korbannya.
Dari keterangan tersangka, motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.
Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.
"Jadi total 141 motor yang berhasil dicuri lalu dijual, mereka menjual ke daerah ke Karawang. Per-unit seharga Rp3 juta. Makanya sampai sekarang kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku penadah barang curian motor ini," ungkap Iman.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian ada pula ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor yang Beraksi Ratusan Kali di Bogor Ditangkap, Total Curian Sampai Rp 423 juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR