MOTOR Plus-online.com - Buruan serbu tinggal 11 hari lagi pemutihan pajak motor di Jawa Barat, bisa dapat hadiah HP.
Ayo jangan sampai malas membayar pajak motor.
Tapi kalau yang telat membayar pajak motor jangan khawatir karena lagi ada program pemutihan pajak motor.
Untuk lokasinya di Jawa Barat dan pemutihan pajak motor ini berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Artinya dari sekarang masih ada 11 hari tersisa sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor ini ditutup.
Harus diingat sebelum ikut pemutihan pajak motor, siapkan uang terlebih dahulu dan beberapa persyaratannya.
KTP, STNK dan BPKB serta uang untuk membayar pokok pajak motor.
Sementara untuk denda pajak motor yang sudah mati dibebaskan alias gratis.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya
Bukan cuma untung karena tidak bayar denda pajak motor, tapi masyarakat atau pemotor bisa dapat hadiah HP.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, ada sebuah lomba kompetisi video dengan tema 'Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022'.
Lihat postingan ini di Instagram
Soal pemutihan pajak, informasi ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah saat Bandung Menjawab di Jalan Braga,Kamis (2/8).
"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ucap Ida Hamidah.
Cara mengurusnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Seperti wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Menurutnya, adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujarnya.
Baca Juga: Nyesel Seumur Hidup Kalau Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jawa Barat
Selain itu ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Lalu jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo, sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan.
Secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR