MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang masih menunggak pajak kendaraan segera bayar.
Asyik pemutihan pajak kendaraan dibuka lagi sampai akhir tahun bebas denda dan diskon 20 persen PKB buruan bayar.
Adapun yang melakukan pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun yairu Pemerintah Provinsi Banten.
Dispensasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Dispensasi juga diberikan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB untuk kendaraan yang balik nama dari luar Provinsi Banten diberikan 20 persen.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pemutihan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Pelat A Bisa Girang, Ada Pemutihan Denda Pajak Motor Sampai Akhir Tahun
Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP
KOMENTAR