MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang masih menunggak pajak kendaraan segera bayar.
Asyik pemutihan pajak kendaraan dibuka lagi sampai akhir tahun bebas denda dan diskon 20 persen PKB buruan bayar.
Adapun yang melakukan pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun yairu Pemerintah Provinsi Banten.
Dispensasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Dispensasi juga diberikan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB untuk kendaraan yang balik nama dari luar Provinsi Banten diberikan 20 persen.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pemutihan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Pelat A Bisa Girang, Ada Pemutihan Denda Pajak Motor Sampai Akhir Tahun
Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.
Atau, lanjut Opar, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.
Penghapusan sanksi adminstrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hingga Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Dihapus.
KOMENTAR