Motor Plus-online.com - Bikers yang berkegiatan di Jakarta jangan lupa lakukan uji emisi, dendanya bisa bikin kantong kering.
Untuk bikers di area Jakarta yang memiliki kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun sebaiknya segera melakukan uji emisi.
Pasalnya untuk setiap kendaraan beroperasi di kawasan ibu kota wajib dinyatakan lolos uji emisi, termasuk motor.
Jika tidak melakukan, saat berkendara di Jakarta, bikers bisa dikenai denda yang membuat kantong kering.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.
Dijelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Pemilik kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini bisa dikenakan sanksi berupa tilang, yaitu Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Nah guna menghindari denda yang membuat kantong kering, berikut ini lokasi bengkel yang melayani uji emisi untuk motor di area Jakarta.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Wapres Ma'ruf Amin Enggak Tutup-tutupi, Jadi Rp 10.000/liter?
Jakarta Timur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR