Bikers Jakarta Jangan Lupa Lakukan Uji Emisi, Dendanya Bikin Kantong Kering

Aditya Prathama - Senin, 22 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Yamaha
Ilustrasi Proses uji emisi motor di salah satu bengkel di Jakarat

Motor Plus-online.com - Bikers yang berkegiatan di Jakarta jangan lupa lakukan uji emisi, dendanya bisa bikin kantong kering.

Untuk bikers di area Jakarta yang memiliki kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun sebaiknya segera melakukan uji emisi.

Pasalnya untuk setiap kendaraan beroperasi di kawasan ibu kota wajib dinyatakan lolos uji emisi, termasuk motor.

Jika tidak melakukan, saat berkendara di Jakarta, bikers bisa dikenai denda yang membuat kantong kering.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.

Dijelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Pemilik kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini bisa dikenakan sanksi berupa tilang, yaitu Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Nah guna menghindari denda yang membuat kantong kering, berikut ini lokasi bengkel yang melayani uji emisi untuk motor di area Jakarta.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Wapres Ma'ruf Amin Enggak Tutup-tutupi, Jadi Rp 10.000/liter?

Jakarta Timur

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular