MOTOR Plus-online.com - Mau mutasi motor di Samsat bisa dilakukan sendiri tanpa calo atau biro jasa, catat syarat dan biayanya.
Sebenarnya berapa biaya mutasi motor atau biaya balik nama motor?
Hal ini sering jadi pertanyaan pemilik motor yang pindah domisili atau pembeli motor bekas.
Proses mutasi bisa dilakukan di Samsat sendiri tanpa perlu lewat calo.
Tapi ingat, proses mutasi langsung ke Samsat tanpa calo atau biro jasa prosesnya memang cukup lama.
Pemilik motor bisa tahu tarif atau biaya sebenarnya dan dapat pengalaman mengurus mutasi sendiri.
Proses mutasi motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang STNK Online, Buruan Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong
Tidak hanya melakukan mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas.
Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama.
Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan mutasi motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.
Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya mutasi motor serta syarat mutasi berkas motor alias persyaratan mutasi motor.
Biaya mutasi motor
Biaya mutasi motor atau harga mutasi motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya
Biaya mutasi dan balik nama motor tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor Anda, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.
Dengan demikian, biaya mutasi dan balik nama motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:
- Biaya mutasi motor di Samsat: Rp 150.000
- Pembuatan STNK baru: Rp 100.000
- Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
Baca Juga: Catat Tanggalnya Pemutihan Pajak Motor Berlaku di Banten, Bisa Bayar di Minimarket Terdekat
- Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya BBN KB: Rp 200.000
Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik.
Meskipun gratis, kerapkali ada petugas yang meminta tarif tak resmi alias pungli.
Tahapan dan syarat mutasi motor
Beberapa dokumen persyaratan mutasi motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Baca Juga: Asyik Korlantas Polri Berencana Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan
1. Tahapan mutasi motor di Samsat asal
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
-Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
2. Tahapan mutasi motor di Samsat tujuan
- Datang ke kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Biaya mutasi motor itu rasanya memang cukup besar.
Namun apabila Anda mengurusnya sendiri, tentunya biaya mutasi dan balik nama motor akan lebih terjangkau.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur, Syarat, dan Biaya Mutasi Motor di Samsat Tanpa Calo"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR