"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.
Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.
Hingga kini, ada dua kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau kamera ETLE, ada petugas Satlantas Polres Karanganyar yang berkeliling setiap hari secara mobile dan menyebar.
"Fungsinya sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan itu sebenarnya bukan untuk siapa-siapa, kalau sudah patuh pakai helm, keselamatan kan untuk masyarakat itu sendiri," jelansya.
Selama penerapan ETLE, AKP Yulianto menerangkan warga di wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar sudah mulai patuh metaati aturan lalu lintas.
Begitu juga di luar wilayah perkotaan, yang mulai meningkat namun belum maksimal.
Karena itulah, penerapan ETLE juga akan menyasar jalan-jalan diluar jalan dalam kota.
"Jalan-jalan di luar perkoraan sudah mulai ada peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, namun belum maksimal," ungkapnya.
"Makanya penerapan ETLE tidak hanya di dalam kota saja, tapi juga diterapkan ke semua tempat, biar kesadaean tidak hanya dimiliki warga pengendara di dalam kota saja," pungkasnya. (*
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik.
KOMENTAR