MOTOR Plus-Online.com - Melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
Kenaikan tarif ojol ini akan berlaku terhitung mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Keputusan tarif ojol naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Awal bulan Agustus lalu memang sudah ada peringatan jika tarif batas atas dan bawah ojol akan naik.
Namun, saat itu keputusan tarif ojol urung dilakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno membeberkan pemberlakuan tarif ojek online diperpanjang 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat armada angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro (14/8/2022).
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Driver Ojek Online di Solo Keberatan
Ia berharap dalam waktu 25 hari itu pihak penyedia jasa ojek online dapat dilaksanakan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR