Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

Ilham Ega Safari - Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:10 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online

MOTOR Plus-Online.com - Melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojol ini akan berlaku terhitung mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Keputusan tarif ojol naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Awal bulan Agustus lalu memang sudah ada peringatan jika tarif batas atas dan bawah ojol akan naik.

Namun, saat itu keputusan tarif ojol urung dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno membeberkan pemberlakuan tarif ojek online diperpanjang 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat armada angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro (14/8/2022).

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Driver Ojek Online di Solo Keberatan

Ia berharap dalam waktu 25 hari itu pihak penyedia jasa ojek online dapat dilaksanakan.

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular