MOTOR Plus-online.com - Setelah beli motor bekas harus balik nama kendaraan atau BBM.
Awas balik nama kendaraan ditolak gara-gara kurang surat in ketahui syarat lengkapnya agar lancar dan cepat.
Perlu diketahui yang harus disiapkan seperti selain biaya dan juga syarat untuk pengurusan balik nama kendaraan.
Informasi terkait biaya balik kendaraan seperti motor penting untuk diketahui bagi yang membeli kendaraan bekas.
Sebenarnya berapa biaya yang harus disiapkan untuk balik nama motor?
Selain itu apa saja syarat yang harus disiapkan, serta bagaimana cara mengurusnya di kantor Samsat?
Untuk biaya balik nama kepemilikan motor (biaya balik nama sepeda motor) mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah.
Hal tersebut tergantung dari kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Baca Juga: Murah Sekali Biaya Balik Nama Kendaraan 2022 Jika Diurus Sendiri Hanya Segini
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Lagi Sampai Akhir Tahun Bebas Denda dan Diskon 20 Persen PKB
Namun begitu, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Balik nama kendaraan bermotor atas nama sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan ini adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
Kemudian biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Biaya balik nama motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak
Syarat balik nama motor
Selain biaya untuk balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratan.
Jadi sebelum ke Samsat, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat untuk balik nama motor.
Berikut persyaratannya:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
KOMENTAR