Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:44 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Bengkulu berlaku dari 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022 mendatang, buruan diurus pajak motor Anda.

 

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Bengkulu menggelar program pemutihan pajak motor yang berlaku sampai 30 November 2022 mendatang.

Buruan ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor di Bengkulu masih lama.

Jangan sampai lupa sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor di Bengkulu habis.

Jangan lupa siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum melakukan pemutihan pajak motor di Samsat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya Bengkulu.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas.

"Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

Program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.

Di Bengkulu, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.

Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling.

Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendadraan yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor.

Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran.

Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran.

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Terkait biaya, untuk PKB motor kisarannya adalah Rp 100.000 untuk penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB Rp 60.000, SWDKLLJ Rp 35.000.

Nominal PKB bisa dilihat pada STNK atau aplikasi Cek Pajak.

Sedangkan untuk PKB mobil, kisaran biayanya adalah Rp 200.000 untuk penerbitan STNK baru, Rp 100.000 untuk penerbitan TNKB, dan Rp 143.000 untuk SWDKLLJ.

Sama seperti PKB motor, nominal PKB bisa dicek di STNK atau aplikasi Cek Pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular