Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

Aong - Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Tinggal 6 hari lagi pemutihan pajak kendaraan bebas denda keterlambatan dan diskon PKB sampai 50 persen

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak lekas manfaatkan pemutihan agar tidak kena denda dan gratis BBN.

Tinggal 6 hari lagi pemutihan pajak kendaraan bebas denda dan diskon PKB sampai 50 persen segera manfaatkan.  

Bahkan pemutihan ini ada diskon pajak sehingga lebih murah dalam pembayarannya.

Adapun yang melakukan program pemutihan ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan dalam tahun ini dua kali Pengprov Riau melaksanakan program pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau Reni Yusneli menjelaskan, program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini.

Sementara program kedua akan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ucap Reni seperti dikutip Antara, beberapa waktu lalu.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucap Reni.

Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.

Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.

Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau.

.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular