Cek STNK Anda Bila Ditemui Kode Ini Artinya Dikenakan Pajak Mahal Dianggap Orang Kaya

Aong - Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:39 WIB
Adam Samudra
Kode pajak progresif menandakan kepemilikan kendaraan ke-4

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tiba-tiba pajak di STNK kendaraan anda lebih mahal dibanding orang lain.

Cek STNK anda bila ditemui kode ini artinya dikenakan pajak mahal dianggap orang kaya banyak kendaraan.

Keluarkan STNK kendaraan anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

"Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

Contoh ada angka 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama.

Humas Bapenda Herlina Ayu
Letak pajak progresif

Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Kode tersebut menyatakan kendaraan anda dikenai pajak progresif

Aturan pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca Juga: Asyik Polri Minta Agar Pajak Progresif Dihapus Karena Banyak Akal Bulus Bermain

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Oleh karena itu, untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Untuk itu jika anda beli kendaraan bekas atau seken, perhatikan kode itu.

Bisa jadi dikenakan pajak progresif dan lebih baik dibalik nama agar murah.

"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular