35: Jawa Timur
36: Banten
51: Bali
52: Nusa Tenggara Barat
53: Nusa Tenggara Timur
61: Kalimantan Barat
62: Kalimantan Tengah
63: Kalimantan Selatan
64: Kalimantan Timur
65: Kalimantan Utara
71: Sulawesi Utara
72: Sulawesi Tengah
73: Sulawesi Selatan
74: Sulawesi Tenggara
75: Gorontalo
76: Sulawesi Barat
81: Maluku
82: Maluku Utara
91: Papua Barat
92: Papua
Setiap penduduk yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biasa disebut sebagai nomor KTP.
Tak hanya penduduk dewasa, anak-anak pun memiliki NIK yang tertulis dalan Kartu Identitas Anak (KIA).
NIK ini merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, di mana tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.
Hal itu sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia," demikian tertulis dalam UU itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR