MOTOR Plus-Online.com - Pajak progresif diusulkan dihapus saja, lalu gimana sih cara hitung pajak progresif kendaraan bermotor?
Sedang ramai usulan yang muncul dari beberapa pihak soal penghapusan pajak progresif dan BBN Kendaraan.
Usulan untuk menghapus pajak progresif ini bisa bikin para pemilik kendaraan bakal tenang, seperti kolektor motor atau mobil.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjadi salah satu yang mengusulkan agar pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dihapus.
Hal ini beralasan karena banyak terjadi akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini.
Brigjen Yusri membeberkan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain.
"Datanya jadi berbeda dengan pemilik sebenarnya, tujuannya untuk menghindari pajak progresif," ujar Brigjen Yusri Yunus.
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini turut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Baca Juga: Wow Ini Alasan Pajak Progresif Diusulkan Dihapus Saja, Bikers Bisa Senyum Lebar
Rencana ini demi untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ngomongin soal pajak progresif, bikers atau brother MOTOR Plus sudah tahu belum cara menghitung pajak progresif di motor?
Untuk brother yang hobi koleksi motor atau mobil harus tahu nih soal pajak progresif.
Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ujar Herlina.
Contohnya besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Baca Juga: Asyik Polri Minta Agar Pajak Progresif Dihapus Karena Banyak Akal Bulus Bermain
Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, kita ambil contoh kendaraan kedua.
Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Nah, misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua.
Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” ujar Herlina.
Jadi begitu brother cara menghitung pajak progresif di motor, sudah paham kan?
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR