Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.
2. Speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.
Baca Juga: Polisi Tidur yang Bikin Pemotor Jatuh di Jalan Danau Sunter Akhirnya Dibongkar
3. Speed table, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR