MOTOR Plus-online - Jangan sampai lupa penuhi syarat perpanjang SIM motor periode Agustus 2022, modal segini bisa untuk mengurus SIM.
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bikers punya, mungkin waktunya perpanjang SIM.
Jangan sampai telat perpanjang SIM meskipun lewat dari sehari saja.
Ada beberapa berkas yang harus dibawa untuk perpanjang SIM, jangan lupa uangnya.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Kalau brother perpanjang SIM namun masa berlakunya sudah habis padahal baru sehari, tetap akan disuruh bikin baru.
Perpanjang SIM bisa jadi lebih lama kalau tak tahu syarat dan berapa biayanya.
Untuk itu ada persyaratan khusus yang harus disediakan dari rumah supaya tidak ditolak ketika pendaftaran.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sediakan Uang Tambahan Segini Agar Gak Ditolak dan Sediakan Foto Copy Kartu Ini
Jangan lupa bawa syarat perpanjang SIM motor atau mobil, yaitu:
Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Nah, kalau brother belum perpanjang SIM, segera diurus dan jangan sampai lewat dari masa berlakunya ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR