MOTOR Plus-online.com - Ingat besok tarif ojek online alias ojol resmi naik, siapkan uang lebih simak daftar lengkapnya.
Tarif ojek online naik resmi berlaku besok Senin (29/8/2022).
Tarif ojek online naik diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojol naik, brother harus siapin uang lebih nih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, setelah terbitnya Kepmenhub Nomor KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022, maka Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
Hendro menyebut, awalnya dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat moda angkutan ojek online atau ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Viral, Video Driver Ojol Dipalak Opang Rp 50 Ribu Tiap Ambil Penumpang Di Stasiun Pondok Ranji
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro yang kembali ditulis Minggu (28/8/2022).
Sebelumnya penyesuaian tarif ojol awalnya efektif pada 14 Agustus 2022 atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit pada 4 Agustus 2022.
Namun dimundurkan menjadi 25 hari kalender menjadi 29 Agustus 2022.
Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Hendro.
Hendro pun berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Penyesuaian tarif ojol naik terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I untuk Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Rincian Tambahan Ongkosnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR