Batal Naik Mulai Besok Ini Tarif Ojol Terbaru Menurut Wilayah Masing-masing Ojek Online Seluruh Indonesia

Aong - Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:41 WIB
arsip Gojek Indonesia
Batal naik mulai besok ini tarid ojol terbaru menurut wilayah masing-masing

MOTOR Plus-online.com - Kemenhub membatalkan tarif ojek online (ojol) naik mulai besok Senin (29/8/2022).

Batal naik mulai besok ini tarid ojol terbaru menurut wilayah masing-masing ojek online seluruh Indonesia perlu diketahui.

Ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Aturan itu Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tarif ojol batal naik dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Kendati demikian, Adita tak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.

Menurutnya, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Kemenhub, Pengamat: Setuju, Lihat Ekonomi Masyarakat Dulu

Baca Juga: Rencana Tarif Ojol Naik Sampai 30 Persen Ditunda, Ini Deretan Faktanya

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkas dia.

Sebagai informasi, melalui penerbitan aturan terbaru, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022 dan kini ditunda kembali.

Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tarif Ojol Batal Naik Besok.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular