Pertamina Kasih Tahu Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar Cek Disini Agar Gak Ditolak Masuk SPBU

Aong - Senin, 29 Agustus 2022 | 07:07 WIB
KOMPAS.com
Pertamina kasih tahu kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar cek disini agar gak ditolak masuk SPBU jadi malu.

"Pertalite nanti dalam akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/ (tahun)2014," kata Irto.

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Baca Juga: Video Pemotor Isi BBM Pertalite Tanpa Bayar, Naik Yamaha Scorpio Tanpa Aba-aba Lansung Tancap Gas

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular