Pertamina Kasih Tahu Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar Cek Disini Agar Gak Ditolak Masuk SPBU

Aong - Senin, 29 Agustus 2022 | 07:07
Pertamina kasih tahu kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar cek disini agar gak ditolak masuk SPBU jadi malu.
KOMPAS.com
Pertamina kasih tahu kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar cek disini agar gak ditolak masuk SPBU jadi malu.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi air

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM dan Suku Bunga Acuan Terhadap Investasi di Dalam Negeri

3. Usaha perikanan

Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

4. Usaha mikro

Editor : Aong

TERPOPULER