MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa syarat perpanjang SIM motor periode Agustus 2022, buruan cek masa berlaku SIM bukan dari tanggal lahir.
Kabar penting buat bikers, jangan lupa cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, meskipun hanya lewat dari sehari saja.
Soalnya, brother akan disuruh bikin SIM baru seandainya telat perpanjang SIM.
Perlu brother ketahui,ebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Untuk perpanjang SIM motor atau lainnya, brother perlu memenuhi syarat, seperti:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai dari perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Jangan lupa penuhi syarat dan siapkan uang dengan jumlah Rp 210.000 supaya bisa perpanjang SIM ya bro!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR