MOTOR Plus-Online.com - Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah atau Apill memang masih kerap terjadi.
Padahal jelas-jelas melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu juga itu bisa membahayakan pengendara lain yang tidak bersalah.
Alasan klasik pengendara terobos lampu merah biasanya karena sudah nanggung.
Seperti yang viral di media sosial belum lama ini.
Akun Instagram @Dash_Cam_Owners_Indonesia mengunggah moment kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan dua motor.
"Kejadian di kota Semarang min traffic light depok menuju paragon.
Traffic light jalur kita udah hijau , masih nyelonong mobil + motor," tulis pada caption, Senin (29/8/2022).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Paspampres Arogan Pukul 3 Orang dan Main Sita SIM Padahal Dia yang Salah Melanggar Lampu Merah
Dalam unggahan itu dikatakan pengendara mobil melaju bersama motor menerobos lampu merah.
Dari arah jalur lain muncul motor yang traffic light sudah hijau.
Alhasil tabrakan ketiga kendaraan itu terjadi.
Brother jangan sekali-kali meniru perbuatan menerobos lampu merah ya meski nanggung.
Kecelakaan lalu lintas seperti kejadian itu kerap terjadi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto buka suara terkait masalah ini.
Budiyanto mengatakan menerobos lampu merah merupakan tindakan yang banyak dilakukan, konyol dan berisiko tinggi.
"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.
Ia mengingatkan mengenai penegakan hukum alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apill yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai LLAJ.
Apill berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan tertentu.
Pasal 104 ayat 4 huruf e :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill).
Sementara ketentuan sanksi diatur dalam pasal 287 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya, Jangan Terobos Lampu Merah Meski Sedang Tanggung"
Source | : | Instagram.com/dashcam_owners_indonesia,KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR