MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bawa syarat perpanjang SIM motor bulan Agustus 2022, buruan diurus bro.
Kabar penting buat bikers, terutama yang belum perpanjang SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Jangan sampai lupa apalagi telat perpanjang SIM, meskipun hanya lewat dari sehari saja.
Soalnya, brother akan disuruh bikin SIM baru kalau masa berlakunya sudah habis.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting
Sebelum itu, simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai dari perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa untuk mengurusnya ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR