Pemilik motor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Sementara denda karena keterlambatan memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayumenjelaskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut ini beberapa keuntungan yang didapat pemilik motor di Kalimantan Timur yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa.
Editor | : | Ahmad Ridho |