MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat perpanjang SIM motor September 2022, ini alasan jangan pakai baju biru atau putih saat mengurusnya.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM.
Enggak cuma itu, jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun lewat dari sehari saja.
Soalnya, brother akan disuruh membuat SIM baru lagi seandainya telat perpanjang SIM.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting
Sebelum mengurus, perhatikan beberapa syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR