Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Alasan Jangan Pakai Baju Biru atau Putih

Galih Setiadi - Kamis, 1 September 2022 | 07:05 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor, ini alasan jangan pakai baju warna biru atau putih.

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat perpanjang SIM motor September 2022, ini alasan jangan pakai baju biru atau putih saat mengurusnya.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM.

Enggak cuma itu, jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun lewat dari sehari saja.

Soalnya, brother akan disuruh membuat SIM baru lagi seandainya telat perpanjang SIM.

Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting

Sebelum mengurus, perhatikan beberapa syarat perpanjang SIM di bawah ini:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Untuk perpanjang SIM, disarankan supaya tidak memakai baju warna putih atau biru.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengungkapkan, alasan sebaiknya tidak mengenakan baju putih dan biru saat foto SIM karena hasilnya tidak akan bagus.

"Sebaiknya, pakai jilbab atau pakaian yang gelap," jelasnya beberapa waktu lalu.

Djati menerangkan, hal itu terjadi karena warna background Kepolisian RI adalah putih dan biru.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," tuturnya.

Nah, jadi brother enggak perlu bingung dengan alasan di balik imbauan supaya tidak memakai baju warna putih atau biru.

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular