MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah tengah gencar minta masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP dan STNKnya.
Hal tersebut bertujuan agar motor yang sudah terdaftar nantinya tetap dibolehkan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kini proses pendaftaran masih dibuka hingga nantinya akan terjadi pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.
Sementara untuk persyaratan dokumen sebagai berikut:
1. Foto KTP
2. Foto diri
3. Foto STNK depan dan belakang
4. Foto KIR
5. Foto kendaraan tampak depan dan samping (memperlihatkan jumlah roda)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR