Motor Plus-online.com - Waspada STNK palsu pada motor bodong brother, pria di Sragen Jawa Tengah diamankan Polisi, begini modusnya.
Selain SIM, STNK merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan.
STNK, berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang legal atau bukan barang curian.
Jika motor yang dibawa tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut maka dianggap motor bodong.
Kebanyakan motor bodong merupakan hasil dari tidak kejahatan seperti begal dan pencurian.
Motor ini dijual dengan harga murah karena tidak dilengkapi dengan STNK.
Untuk mengelabuhi calon pembelinya, seorang pria asal Sragen membuat STNK palsu demi keuntungannya.
Dikutip dari Kompas.com, Heru Suyatno alias Getuk (37), warga Bregosan, Wonokerso, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, terancam hukuman enam tahun penjara karena membuat STNK palsu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Satreskrim Polres Sragen di areal Stadion Taruna, Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroya, Karangmalang, Sragen, pada 12 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Segera Daftarkan KTP dan STNK Biar Motor Dibolehin Isi Pertalite
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR