Motor Plus-online.com - Waspada STNK palsu pada motor bodong brother, pria di Sragen Jawa Tengah diamankan Polisi, begini modusnya.
Selain SIM, STNK merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan.
STNK, berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang legal atau bukan barang curian.
Jika motor yang dibawa tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut maka dianggap motor bodong.
Kebanyakan motor bodong merupakan hasil dari tidak kejahatan seperti begal dan pencurian.
Motor ini dijual dengan harga murah karena tidak dilengkapi dengan STNK.
Untuk mengelabuhi calon pembelinya, seorang pria asal Sragen membuat STNK palsu demi keuntungannya.
Dikutip dari Kompas.com, Heru Suyatno alias Getuk (37), warga Bregosan, Wonokerso, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, terancam hukuman enam tahun penjara karena membuat STNK palsu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Satreskrim Polres Sragen di areal Stadion Taruna, Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroya, Karangmalang, Sragen, pada 12 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Segera Daftarkan KTP dan STNK Biar Motor Dibolehin Isi Pertalite
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, dalam aksi kejahatannya, pelaku membeli sepeda motor bodong alias tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat kendaraan resmi.
Oleh pelaku, kemudian dibuatkan dokumen palsu dengan cara meniru dan merubah dokumen kendaraan lain.
Pelaku meminjam surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik orang lain.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor miliknya beserta alat gedok nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) ke bengkel las di Mojosongo, Jebres, Solo, untuk dirubah sesuai dengan noka dan nosin STNK yang dia pinjam dari orang lain.
"Pelaku menggandangkan STNK milik orang lain dengan meminta bantuan karyawan foto kopi untuk men-scan warna. Pelaku kemudian mengambil satu lembar notic pajak di STNK milik orang lain untuk disatukan dengan duplikat hasil scan," kata Ari, saat dikonfirmasi, pada Jumat (2/9/2022).
Aksi pelaku yang memalsukan dokumen kendaraan diketahui oleh Satreskrim Polres Sragen.
Pelaku mengunggah foto sepeda motor yang surat-suratnya telah dipalsukan ke akun media sosial (medsos) grup jual beli motor bekas Sragen.
Pelaku menjual sepeda motor dengan dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke media sosial dengan harga Rp 6 juta.
Baca Juga: Sikat Nih Kembaran Harley-Davidson Dilelang Cuma Rp 500 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap
"Unggahan pelaku diketahui anggota Satreskrim Polres Sragen dan dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat AD 6581 BNE, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat AD 6581 BNE tahun 2018, dua lembar amplas.
Kemudian, sembilan buah alat gedok berbentuk angka merek Zeki berukuran 4 mm, 5/32, 27 buah alat gedok berbentuk huruf merekn Letter Punch berukuran 6 mm, sembilan alat gedok berbentuk angka merek Number Punch Punch dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Sragen Palsukan Dokumen Kendaraan untuk Motor Bodong, Begini Modusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR