"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis keterangan Pertamina.com, Sabtu (3/9/2022) pukul 13:50 WIB.
Arifin juga mengatakan, harga BBM Pertamina terbaru ini mulai berlaku satu jam dari pengumuman.
"Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB," tutup dia," ujar Arifin.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjelaskan kenaikan harga BBM Pertamina ini akibat subsidi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Presiden Joko Widodo.
"Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun dan akan meningkat terus," sambungnya.
"Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu," lanjutnya.
Baca Juga: Isu Harga BBM Pertalite Naik, Pertamina Pastikan Kuota Tidak Cukup Sampai Akhir Tahun
"Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi masyarakat yang kurang mampu," tambahnya.
"Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM," lanjut Jokowi.
Baca Juga: Luhut Bilang Harga Pertalite Tetap Naik, Tinggal Tunggu Keputusan Presiden
"Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," sambungnya.
"Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasasaran," tutupnya.
Untuk harga BBM Pertamina jenis Pertalite dan Pertamax di luar DKI Jakarta bisa klik LINK INI.
Source | : | pertamina.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR