MOTOR Plus-Online.com - Solusi harga BBM naik, pemerintah berencana beri subsidi konversi motor listri Rp 7 juta.
Sabtu, 3 September 2022 pemerintah resmi melakukan penyesuaian tiga jenis harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina.
Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter.
Solar subsidi naik jadi Rp 6.800 per liter.
Terakhir Pertamax non subsidi naik menjadi Rp 14.500 per liter.
Untuk mencari solusi imbas kenaikan harga BBM, pemerintah telah menyiapkan berbagai solusi.
Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT), sektor transportasi masyarakat jadi permasalahan utama.
Demi mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan pemerintah mengadakan program konversi motor bensin ke listrik.
Baca Juga: Suzuki Satria R Bikin Pangling, Konversi Biar Gak Minum Bensin
Terlebih pemerintah Indonesia sedang gencar Net Zero Emmision sebagai langkah peralihan energi terbarukan.
Salah satunya dengan program konversi motor bensin ke motor listrik.
Tapi untuk saat ini ada kendala besar pada program konversi motor listrik, yakni biaya yang tergolong mahal.
Hal itu disampaikan olehDadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi dari Kementerian ESDM.
"Biaya konversi motor listrik memang masih cukup tinggi sekitar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Di situ yang paling tinggi ada di biaya baterainya," ujarnya.
Dadan mengatakakan Kementrian ESDM sedang membahas ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Republik Indonesia.
Kedua pihak itu sedang membahas cara untuk menekan biaya konversi motor listrik.
"Koordinasi dengan Menkomarves ini untuk mengajukan subsidi yang sekarang ini dilakukan untuk BBM agar dialihkan, salah satunya untuk pengadaan baterai kendaraan listrik hingga konversi," beber Dadan.
Baca Juga: Desainer Belgia Rancang Alat Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Praktis Banget
Dadan juga mengungkap rencananya memberi subsidi sekitar Rp 7 juta untuk konversi motor listrik.
"Tadi ada biaya perhitungan kalau konversi motor listrik diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta bagaimana? Ini sedang kami godok dengan Menkomarves. Namun dari Menkomarves kendalanya ada dari para pemegang merek," kata dia.
Tapi, ia tak risau sebab kendala tersebutbisa diatasi dengan pelarangan jual beli motor hasil konversi.
"Jadi kami berasumsi bila kendaraan yang sudah dibeli konsumen itu sudah jadi hak milik pemiliknya. Ketika nanti itu diubah atau dikonversi, boleh saja asalkan tidak diperdagangkan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Bensin Makin Mahal, Cek Biaya Konversi Motor Listrik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR