MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kelupaan, syarat perpanjang SIM motor akan wajib pakai BPJS, Korlantas hadirkan layanan BPJS di Satpas.
Kabar penting buat bikers yang hendak perpanjang SIM, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi.
Termasuk syarat perpanjang SIM terbaru, yaitu dengan memakai BPJS Kesehatan.
Enggak perlu khawatir BPJS mati, Korlantas Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
Hal tersebut dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujarnya mengutip Korlantas Polri.
Baca Juga: Asik ke Otobursa Tumplek Blek 2022, Pengunjung Bisa Sambil Perpanjang SIM
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuhnya.
Firman pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.
Berikut beberapa syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR