Siap-siap Tarif Ojol Bakal Naik Mulai 10 September 2022, Jadi Segini Ongkosnya

Indra Fikri - Rabu, 7 September 2022 | 14:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap tarif ojek online (ojol) akan naik mulai 10 September 2022, imbas naiknya harga Pertalite.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto.

Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Hendro menambahkan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," tambahnya.

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Bakal Dilantik Jadi Menpan-RB, Salut dengan Aksi Driver Ojol Berbagi

Berikut ini tarif baru ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular