MOTOR Plus-online.com - Asyik, Ketua IMI Bambang Soesatyo akan mendesak pemerintah untuk membuat peraturan legalitas motor modifikasi agar bebas melintas di jalan raya.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, jika peraturan ini diterapkan harapannya akan semakin banyak kendaraan modifikasi yang beredar di jalan raya.
"Sebentar lagi kita akan mencoba mengatur bahwa kendaraan modifikasi bisa dipakai di jalan raya," buka Bamsoet saat pembukaan Otobursa Tumplek Blek 2022, Sabtu (03/09/2022).
"Nanti nomor sasis dan mesin bukan lagi masalah utama," ungkapnya.
Bamsoet melanjutkan, bahwa dalam dunia modifikasi mengganti mesin dan sasis sudah merupakan hal biasa.
Ditambah saat ini tren modifikasi di luar negeri sudah bergeser ke arah kendaraan listrik.
"Tapi di Indonesia masih terkurung dengan aturan perundang-undangan yang ada bahwa sasis kemudian nomor mesin wajib sama, nanti ke depan tidak ada lagi," jelas Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, nantinya kendaraan hasil modifikasi bisa digunakan di jalan raya hanya berpatokan nomor Vehicle Identification Number (VIN) saja.
Baca Juga: Campus Motolympic Kontes Modif Buat Mahasiswa, Pemenangnya Keren Semua
"Nanti akan menggunakan nomor VIN itu yang menjadi patokan sebuah kendaraan," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |