MOTOR Plus-online.com - Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri, pernah tumpas peredaran narkoba hingga jaringan pencurian motor alias curanmor di Subang, Jawa Barat.
Kasus kematian Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat membuat Polri memecat Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dengan Agus Nurpatria dipecat dari Polri, maka jumlah tersangka kasus obstruction of justice bertambah jadi 7 orang.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Buat yang belum tahu, Agus Nurpatria sempat menjabat sebagai Kapolres Subang dengan pangkat AKBP.
Agus Nurpatria menjabat Kapolres Subang pada tahun 2015.
Baca Juga: Terbongkar Ucapan Ferdy Sambo Bisa Hipnotis Ajudannya, Pantas Saja Pelaku Curanmor Dibuat Gerah
Saat menjabat sebagai Kapolres Subang, Agus Nurpatria pernah menumpas peredaran narkoba dan jaringan pencurian motor.
Dikutip dari situs pemerintah subang.go.id, Polres Subang yang dipimpin Agus Nurpatria pernah mengadakan Operasi Penyakit Masyarakat atau disingkat Pekat.
Dengan Operasi Pekat, Polres Subang berhasil mengungkap seorang narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkotik dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang.
Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kapolres Subang mengatakan, hal tersebut terungkap berawal dari penangkapan pelaku berinisial DJ pada 24 November 2015 di Karanganyar dalam Operasi Pekat.
Dari keterangan DJ kemudian diamankan pelaku dua orang pelaku lain beinisial TS dan MS warga Pasirkareumbi.
“Dari keterangan TS katanya barang berupa sabu didapat dari ATG yang tengah ditahan di Lapas Subang,” papar Agus, Senin (30/11/2015).
Operasi Pekat dilaksanakan dari tangal 21 November 2015 sampai 30 November 2015.
Dari kegiatan tersebut, satuan Polres Subang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 3,98 gram, sabu seberat 2,92 gram dan minuman keras ilegal sebanyak 432 botol dengan 7 orang tersangka.
Baca Juga: Maling Motor di Bogor Keciduk, Sudah Beraksi Ratusan Kali dengan Hasil Curian Rp 423 Juta
Agus mengatakan pihaknya sangat prihatin karena kasus ini melibatkan pengedar yang mampu mengendalikan peredaran di dalam Lapas.
“Kita perlu mengatensi (memberikan perhatian) pada kasus narkotik. Ternyata pelaku masih bisa mengendalikan dari dalam Lapas,” ujar Agus.
Operasi Pekat juga berhasil mengungkap jaringan curanmor.
Hasilnya diamankan 3 buah motor dari 2 jaringan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka "Obstruction of Justice" Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni"
Source | : | Kompas.com,Subang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR