Bikers Bisa Tahu, Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, Cek Kembalian Jangan Sampai Rugi

Yuka S. - Kamis, 8 September 2022 | 08:14 WIB
Bank Indonesia
Ilustrasi. Daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, bikers musti tahu dan cek uang kembalian!

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, bikers musti tahu dan cek uang kembalian!

Bikers atau brother MOTOR Plus bisa tambah ilmu soal uang Rupiah yang tidak berlaku lagi menjadi alat pembayaran yang sah.

Hal ini agar brother bisa lebih berhati-hati dan mengecek kembali saat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, khususnya saat menerima uang kembalian.

Nah ternyata ada beberapa uang Rupiah yang dinyatakan oleh Bank Indonesia tidak akan berlaku lagi.

Mengutip Kompas.comBank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022.

Nah, kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah: Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Alhasil, uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah.

Sekarang totalnya ada 39 uang rupiah yang dicabut dan ditarik.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Dompet Aman, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah Sudah Cair

Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.

Source : Kompas.com,Bank Indonesia
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular