MOTOR Plus-Online.com - Ini dia daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, bikers musti tahu dan cek uang kembalian!
Bikers atau brother MOTOR Plus bisa tambah ilmu soal uang Rupiah yang tidak berlaku lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
Hal ini agar brother bisa lebih berhati-hati dan mengecek kembali saat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, khususnya saat menerima uang kembalian.
Nah ternyata ada beberapa uang Rupiah yang dinyatakan oleh Bank Indonesia tidak akan berlaku lagi.
Mengutip Kompas.com, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022.
Nah, kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah: Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Alhasil, uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah.
Sekarang totalnya ada 39 uang rupiah yang dicabut dan ditarik.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Dompet Aman, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah Sudah Cair
Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.
Source | : | Kompas.com,Bank Indonesia |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR