MOTOR Plus-Online.com - Ini dia daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, bikers musti tahu dan cek uang kembalian!
Bikers atau brother MOTOR Plus bisa tambah ilmu soal uang Rupiah yang tidak berlaku lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
Hal ini agar brother bisa lebih berhati-hati dan mengecek kembali saat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, khususnya saat menerima uang kembalian.
Nah ternyata ada beberapa uang Rupiah yang dinyatakan oleh Bank Indonesia tidak akan berlaku lagi.
Mengutip Kompas.com, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022.
Nah, kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah: Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Alhasil, uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah.
Sekarang totalnya ada 39 uang rupiah yang dicabut dan ditarik.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Dompet Aman, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah Sudah Cair
Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.
"Iya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Lalu apa sih artinya uang yang sudah dicabut?
Mengutip laman BI, terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Untuk masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.
Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Secara lebih rinci disebutkan bahwa pada 5 tahun pertama masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah NKRI.
Sedangkan 5 tahun berikutnya masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Selain dua uang rupiah tersebut, berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI.
Uang kertas
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995
Uang yang dicabut:
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 24 September 2028
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 24 September 1998
Uang yang dicabut:
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:
Baca Juga: Rezeki Nomplok Punya Uang Koin Berciri Ini, Bayarannya Lebih dari Harga Honda BeAT
Uang logam
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 29 Agustus 2031
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 29 Agustus 2031
Uang yang dicabut:
Itu dia brother beberapa uang Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik serta tidak berlaku lagi.
Semoga tetap hati-hati dan selalu mengecek uang kembalian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran"
Source | : | Kompas.com,Bank Indonesia |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR