Segini Harga BBM Pertamax Kalau Dijual Tanpa PPN dan Juga PBBKB

Aditya Prathama - Kamis, 8 September 2022 | 08:30 WIB
KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id
Seginilah harga asli Pertamax tanpa ada PPN dan juga PBBKB

Motor Plus-online.com - Segini harga jual BBM Pertamax jika dijual tanpa ada PPN dan juga PBBKB.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ada 3 jenis BBM yang harganya mengalami kenaikan.

Yakni Pertalite, Pertamax, dan Solar.

BBM Pertalite (RON 90), kini menjadi Rp 10.000 per liter yang sebelumnya dibanderol Rp 7.650 per liter.

Kemudian, harga BBM Pertamax (RON 92) saat ini dijual di angka Rp 14.500, atau naik Rp 2.000 per liter.

Lalu, untuk Solar (CN 48), saat ini dipatok Rp 6.800 per liter, sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Adapun harga jual BBM Pertamax yang baru sudah termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Menutip dari online-pajak.com, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik, Ternyata Ini 5 Perbedaan Pertalite dan Pertamax, Bikers Wajib Tahu

Dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Saat ini tarif PPN yang berlaku dalah 11 persen, hal tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya.

Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB

Maka dari itu jika dilakukan perhitungan, harga jual Pertamax Rp 14.500 jika tidak terkena pajak PPN dan PBBKB akan menjadi Rp 12.500.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular