Dengan demikian, brother yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih akan tetap dilayani untuk pengurusan SIM, termasuk untuk perpanjang SIM.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto, Djati Utomo.
"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan, masyarakat masih memiliki waktu untuk membuat BPJS Kesehatan.
"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tuturnya.
Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.
"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.
Baca Juga: Ditolak Urus SIM dan STNK Gara-gara Gak Bawa Kartu BPJS Keseharan Ketahui Kapan Mulai Berlaku
Berikut syarat perpanjang SIM motor alias SIM C, sebelum diberlakukannya aturan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai dari perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus SIM, Bagaimana yang Belum Punya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR