Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
Menanggapi hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan memberikan penjelasan.
"Pure kesalahan operator Mas, sudah kami tegur. Salah pemahaman dia," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya aturan sekali dalam sehari mengisi BBM, Taufik mengaku memang ada aturannya yang tertuang di SKK Migas nomor 4 tahun 2020.
Namun berbeda dengan persoalan yang dialami pengemudi ojol yang mengisi pertama Pertalite hanya Rp 50.000.
"Semua kendaraan akan tercatat nomor polisinya telah mengisi BBM dalam sehari berapa liter. Jadi kuotanya masih ada, masih bisa kok mengisi BBM di SPBU lainnya," jelasnya.
Taufik menerangkan, saat ini Makassar mulai menerapkan BBM tepat sasaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Di mana aturan ini masih dalam tahap uji coba untuk membiasakan masyarakat.
"Sekarang itu untuk memiliki QR dengan belum, perlakuannya sama-sama bisa mengisi Pertalite. Hanya saja kendaraan yang belum memiliki QR, akan dicatat nomor kendaraannya. Jadi nanti setelah bertahap, akan disesuaikan dengan yang sudah memiliki QR. Jadi ada batasan-batas yang sudah ditetapkan seperti kapasitas tanki BBM mobilnya, atau peraturan daerah," terangnya.
Source | : | Kompas.com, instagram.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |