Adapun daftar mobil yang dilarang isi Pertalite mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.
Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.
Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5
Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga
BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.
Bagaimana dengan motor? Untuk motor yang tidak bisa isi Pertalite seperti yang pernah diberitakan yaitu kapasitas mesin di atas 250 cc.
EDWIN Ancam Denda Rp 60 Juta
Edwin mengimbau kepada masyarakat untuk menyetop penyalahgunaan bahan bakar minyak
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi ataupun nonsubsidi tanpa memiliki izin, karena perbuatan tersebut apat dipidana," katanya
KOMENTAR