Polisi Turun Tangan Kasih Tahu Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite Ketahui Agar Anda Tak Ditolak SPBU

Aong - Kamis, 08 September 2022 | 13:24
Polisi turun tangan kasih tahu kendaraan yang dilarang isi Pertalite
Tribunnews.com
Polisi turun tangan kasih tahu kendaraan yang dilarang isi Pertalite

Baca Juga: Begini Reaksi Anggota Komisi XI DPR Atas Kenaikan Harga Pertalite Jadi Rp 10 Ribu Per Liter

Adapun daftar mobil yang dilarang isi Pertalite mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.

Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.

Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord

Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5

Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga

BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.

Bagaimana dengan motor? Untuk motor yang tidak bisa isi Pertalite seperti yang pernah diberitakan yaitu kapasitas mesin di atas 250 cc.

EDWIN Ancam Denda Rp 60 Juta

Edwin mengimbau kepada masyarakat untuk menyetop penyalahgunaan bahan bakar minyak

Editor : Aong

TERPOPULER