MOTOR Plus-online.com - Tidak diam saja polisi juga ikut sosialisasi kendaraan yang tak sesuai isi Pertalite.
Polisi turun tangan kasih tahu kendaraan yang dilarang isi Pertalite ketahui agar tak ditolak SPBU bikin malu.
Sebelumnya juga pihak Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) telah memberi rekomendasi kendaraan yang tidak layak isi Pertalite.
Adapun kepolisian yang pro aktif dalam sosialisasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite yaitu Polres Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan membagikan pamflet daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertalite diketahui Kapolres AKBP Edwin.
Seperti kita ketahui Pertalite termasuk bensin atau BBM yang disubsidi pemerintah.
"70 persen subsidi tidak tepat sasaran justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik-pemilik mobil pribadi," kata Edwin, Minggu (4/9/2022).
Edwin mengatakan, pemerintah menyiapkan program bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu sebagai konpensasi kenaikan BBM.
Baca Juga: Ramai Video Ojol Protes Enggak Boleh Isi Pertalite 2 Kali Sehari, Pertamina Bilang Begini
Baca Juga: Begini Reaksi Anggota Komisi XI DPR Atas Kenaikan Harga Pertalite Jadi Rp 10 Ribu Per Liter
Adapun daftar mobil yang dilarang isi Pertalite mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.
Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.
Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5
Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga
BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.
Bagaimana dengan motor? Untuk motor yang tidak bisa isi Pertalite seperti yang pernah diberitakan yaitu kapasitas mesin di atas 250 cc.
EDWIN Ancam Denda Rp 60 Juta
Edwin mengimbau kepada masyarakat untuk menyetop penyalahgunaan bahan bakar minyak
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi ataupun nonsubsidi tanpa memiliki izin, karena perbuatan tersebut apat dipidana," katanya
"Karena perbuatan tersebut dapat dipidanakan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta," ujarnya
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas," jelasnya.
Edwin mengatakan dirinya memerintahkan jajarannya untuk melakukan monitoring dan pengamanan di seluruh lokasi SPBU yang ada di Lampung Selatan
"Kami dari Polres Lampung Selatan menerjunkan 82 personel Polres dan Polsek jajaran di 30 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)," katanya
"Pengamanan dilakukan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum" ujarnya. "Seperti penimbunan dan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang timbul menjelang rencana penyesuaian harga BBM oleh pemerintah," jelasnya
Edwin mengatakan selain melakukan pengamanan di lokasi SPBU, mengantisipasi apabila adanya gejolak dan lonjakan masyarakat yang berduyun duyun mengisi BBM meningkat.
"Petugas kepolisian juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU dan koordinasi dengan pengelola SPBU mengenai ketersediaan stok BBM," katanya
"Petugas melakukan pengamanan secara bergilir setiap delapan jam sekali," ujarnya. "Apabila terjadi perubahan situasi kerawanan dan keamanan, petugas akan melakukan penebalan pengamanan atau penambahan personel," ungkapnya
Edwin berharap masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menanggapi rencana penyesuaian harga BBM ini
"Kami juga berharap informasi dan kerjasama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang Dilarang Isi Pertalite di Lampung Selatan.
KOMENTAR